Pentingnya Memiliki Legalitas Bangunan Atau IMB Dan Resiko Yang Di Hadapi Jika Tidak Memiliki Legalitas Bangunan Atau IMB
Jakarta, 29 Maret 2023- Setiap warga yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) terlebih untuk wilayah DKI Jakarta, IMB bisa mengatur berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pendirian bangunan. Selain itu, IMB juga diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur dan sesuai dengan fungsi lahan. Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan. Foto ilustrasi contoh banner IMB untuk wilayah DKI Jakarta Peraturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan telah diatur melalui: UU No.34 / 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. UU No.28 / 2002 tentang Bangunan Gedung. PP No.36 / 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tah...