Maraknya Bangunan Tidak Memiliki IMB Disekitar Wilayah Cengkareng, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Cengkareng Di Minta Bertindak Tegas
Tampak foto depan bangunan yang tidak memiliki izin IMB di Ruko Pasadena Cengkareng Timur Jakarta, 3 April 2023-Setiap warga yang ingin mendirikan bangunan tentunya harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, tanpa terkecuali. IMB bisa mengatur berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pendirian bangunan. Selain itu, IMB juga diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur dan sesuai dengan fungsi lahan. Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan. Pemerintah mewajibkan sebelum memulai pembangunan baik untuk pembangunan baru atau merubah bentuk bangunan yang lama, hal ini diatur Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 hur...